BLUD-KESEHATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6, TBD No.6, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif
- UU No.27 Tahun 1959, Uu No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.12 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; tarif Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah; Pemungutan dan Penyetoran; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman dan 2 halaman lampiran
|