Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Susunan Organisasi - Honorarium dan Tunjangan Lain Dewan Pengawas, Direktur dan Tenaga Lainnya - Pengelolaan Aset - Prosentase Isi Siaran dan Programa - Pembiayaan - Pertanggungjawaban - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat