Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah BPR di Kab. Tabalong; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat