Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ruang lingkup dalam Perda ini adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA di Daerah. Pemda dapat membentuk kelompok Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa. Pemda dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahgunaan NAPZA. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda. Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
26 November 2018
Tanggal Berlaku
26 November 2018
Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan