pengelolaan keuangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1, TBD NO.1, LL KAB.SEKADAU: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti uang tahun anggaran 2017 sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Batas maksimum Jumlah SPP-UPP, SPP-GU dan teknis Permintaan Pembayarannya; ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 7 halaman dan 3 halaman lampiran
|