Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Kriteria Pendidik Non PNS dan Tendik Non Pns Penerima Honorarium - Identifikasi Kebutuhan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS - Pemenuhan Kebutuhan Dan Penataan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS - Kontrak Kerja Individu - Honorarium - Jaminan Sosial - Monitoring dan Evaluasi - Pembiayaan - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat