Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Kriteria Pendidik Non PNS dan Tendik Non Pns Penerima Honorarium - Identifikasi Kebutuhan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS - Pemenuhan Kebutuhan Dan Penataan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS - Kontrak Kerja Individu - Honorarium - Jaminan Sosial - Monitoring dan Evaluasi - Pembiayaan - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD No 5/ 2019
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan