Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 Pasal. 2. BAB II RUANG LINGKUP terdiri dari 12 Pasal dan 4 (empat) Bagian, 3. BAB III TUJUAN PENATAAN BWP terdiri dari 1 (satu) Pasal 4. BAB IV RENCANA POLA RUANG terdiri dari 3 (tiga) baagian dan 39 (tiga puluh Sembilan) Pasal. 5. BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA terdiri dari 10 (sepuluh) bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal. 6. BAB VI PENETAPAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA terdiri dari 6 (enam) Pasal. 7. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG terdiri dari 7 (tujuh) Pasal. 8. BAB VIII PERATURAN ZONASI terdiri dari 4 (empat) Pasal. 9. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. Pasal 98 ayat (1) Semua ketentuan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal Pasal 99 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 4564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan