Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat