pencabutan-uang-perangsang-pajak-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 2, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
- 4 hlm
|