Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2018

Besaran Biaya dan Cara Pembayaran Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEBIJAKAN OPERASIONAL BIAYA PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT ; BAB III BESARAN BIAYA PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT ; BAB IV CARA PEMBAYARAN PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT; BAB V LARANGAN DAN KEWAJIBAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya dan Cara Pembayaran Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
13 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BD.2018/431
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan