Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN; BAB III SYARAT PEMBERIAN TUNJANGAN ; BAB IV PENDANAAN ; BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN ; BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/417
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan