Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum; 2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum; 3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan; 4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; 5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; 6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman; 7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar; 8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta; 10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah; 11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; 12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang; 13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 14. Struktur dan besarnya tariff retribusi; 15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan; 16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil; 17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ; 19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan; 20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; 21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil; 22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman; 23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; 24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar; 25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor; 26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta; 28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus; 29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; 30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum; 31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/ No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1886 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan