Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Biaya Pemilihan Kepala Desa - PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa - Penambahan syarat Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan sejenisnya yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa; - Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa - Pelaksanaan perolehan suara sah - Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri - Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara - Kepala Desa yang berhenti - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat