Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Biaya Pemilihan Kepala Desa - PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa - Penambahan syarat Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan sejenisnya yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa; - Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa - Pelaksanaan perolehan suara sah - Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri - Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara - Kepala Desa yang berhenti - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. -

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2018
Sumber
LD No 15/ 2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan