Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Pendirian BUM Desa; 2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Des; 3. Pembinaan dan Pengawasan; 4. Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat