Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran - Manajeman Prokteksi Kebakaran - Rekomendasi, Pemeriksaan dan Larangan - Sanksi Administrasi - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat