Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas; 2. Tujuan dan prinsip; 3. Hak dan kewajiban anak; 4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 5. Kelembagaan KLA; 6. Pemenuhan hak-hak anak; 7. Kewajibanan dan tanggung jawab; 8. Peran serta pers dan media ramah anak; 9. Sanksi administratif; dan 10. Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat