SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintah Kabupaten Bireuen;
bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menjabarkan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
- 7 halaman
|