Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Ruang Lingkup - Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah - Perencanaan Kebutuhan BMD - Pengadaan - Penggunaan - Pemanfaatan - Pengamanan dan Pemeliharaan - Penilaian - Pemindahtanganan - Pemusnahan - Penghapusan - Penatausahaan - Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah - BMD Berupa Rumah Negara - Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Ganti Rugi dan Sanksi - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat