pajak daerah - Pendapatan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/ No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Perda ini ditetapkan dalam raagka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- Perda ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah,
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Jenis Pajak Daerah;
2. Penghapusan Pajak Sarang Burung walet;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Perda ini mengubah Perda No. 11 tahun 2014.
- 12 hlm
|