PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
bahwa pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Kabupaten Bireuen tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen, maka untuk adanya kepastian hokum terhadap pembebanan biaya tersebut perlu diatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam Kabupaten Bireuen.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960; UU No. 48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Biaya, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 5 halaman
|