apbd - penjabaran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tenatng Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan TA 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, disisipkan Pasal 1A, dan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
- 5 hlm
|