Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, menyisipkan Pasal 13A, mengubah Pasal 52 ayat (2), mengubah Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), mengubah Pasal 56 ayat (2), mengubah Pasal 57 ayat (1), mengubah Pasal 59 ayat (2) dan ayat (8), mengubah Pasal 60 ayat (1), mengubah Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 68.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
19 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 56A Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
    Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
  2. PERWALI Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
    Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan