Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019

Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Organisasi Pelaksana, Pembiayaan PDPM Mandiri, Pemanfaatan Dana, Mekanisme Pencairan Dana PDPM Mandiri, Mekanisme Pelaporan, Penerapan Pajak atas Kegiatan PDPM Mandiri, Monitoring dan Evaluasi, Waktu Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan