Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2019

KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini Mengatur Mengenai Kriteria Dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019; Meliputi; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2019 tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan