Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, maksud dan tujuan pembentukan Perbup, ruang lingkup Perbup, tata cara dan persyaratan perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum, persyaratan pemberi bantuan hukum, verifikasi pemberi bantuan hukum, perjanjian kerjasama, pelaksanaan bantuan hukum, anggaran bantuan hukum, pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.88
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan