Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 92 Tahun 2018

Pembentukan Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, maksud dan tujuan pembentukan Perbup, pembentukan desa persiapan, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan cakupan wilayah desa persiapan sodong basari, sarana dan prasarana desa persiapan sodong basari, penjabat kepala desa persiapan sodong basari, struktur organisasi dan tugas perangkat desa persiapan sodong basari, perencanaan dan keuangan, aset desa, kop surat, papan nama dan stempel, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.92
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan