Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Masa retribusi; Tata Cara Pemungutan, pembayaran, dan Penagihan retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat