Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2019

PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN /ATAU NASKAH DINAS TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, maksud, tujuan dan Ruang lingkup; Kriteria dan Jenis Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN /ATAU NASKAH DINAS TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.3, TBD NO.3, LL KAB.SEKADAU: 6 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 68 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangan Keputusan dan/atau Naskah Dinas Tertentu yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan