KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN-UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN-GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1, TBD NO.1, LL KAB.SEKADAU: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2019 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005,PP No.8 Tahun 2006, PP No.56 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2018, Perbup No.66 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Batas maksimum Jumlah Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 12 Halaman dan 2 halaman penjelasan.
|