SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TEBO - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tebo, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Tebo No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri no. 38 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9; Pasal 6 ayat (2); Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 83 ayat (1), ayat (2) ayat (4), dan ayat (5); Pasal 125 ayat (3); Pasal 126 ayat (1) dan ayat (6); Lampiran IX.
Mengubah Penyebutan frasa Satuan Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD).
- 7 hlm.; Lampiran 6 hlm.
|