Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk didalmnya mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Hak Pemilih dan Dipilih, Pencalonan Kepala Desa, Administrasi Persyaratan Bakal Calon, Pelaksanaan Dan Pengeasahan Daftar Pemilih, Batalnya Surat Suara, Pengumuman Hasil Pemilihan, Pegawasan Pemilih Kepala Desa, Penetapan Dan Pengesahan Serta Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat