Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2007

Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Keanggotaan BPD, Kelngkapan BPD,Pemilihan Pimpinan BPD, Penggantian Anggota Dan Pimpina BPD, Komisi, Rapat-Rapt BPD, Pengambilan Keputusan, Penetapan Peraturan Desa,Kedudukan Keuangan BPD, Sanksi, Sekretariat BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
04 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Januari 2007
Sumber
BD.2007/No.
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan