APBD 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tebo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1339/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2018 tanggal 19 Desember 2018 Perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU no.15 Tahun 2017; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Pepres No.129; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2014.
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
- 5 hlmn;13 lmpiran
|