Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Kedudukan Wilayah Kerja Bentuk dan Badan Hukum. Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan BUMD, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Modal dan Saham, Penjabaran Penetapan Laba, Rups dan Kerja Sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat