Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Fasilitas Pemerintah Daerah Yang Dapat Dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif Retribusi, Penetapan Klasifikasi Gedung/ Bangunan, Instansi Pemungut, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat