kependudukan - perkawinan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan
ditinjau kembali.
- 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
tingkat II di Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- 26 halaman
|