Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2018

PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BERBASIS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pengelolaan Pendapatan Daerah berbasis Sistem Informasi manajemen Pendapatan Daerah di Kab. Tanjung Jabung Timur, meliputi: Penanggung jawab Pengelolaaan SImpatda dan Monitoring pengelolaaan pendapatan; Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Simpatda dan Monitoring Pengelolaan Pendapatan Daerah; Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; Instalasi Aplikasi Simpatda;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BERBASIS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan