Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2010

Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentuk. Tugas dan Fungsi dan Krwenangan Bagian Hubungan Masyarakat, Penjabaran Tugas dan Fungsi Sub-Sub Bagian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
16 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2010
Tanggal Berlaku
16 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan