PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
- Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
|