perubahan atas peraturan daerah no. 28 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mingkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa umum.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
|