Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan menara, bentuk dan penempatan lokasi menara, pembangunan menara dan penempatan BTS, perizinan pembangunan menara, partisipasi pembangunan dan asuransi, penggunaan bersama menara, menara kamuflase, micro cell dan serat optik, pemeliharaan menara, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat