Dalam peraturan ini diatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal (non aparatur sipil negara), pekerja informal serta atlet dan pelatih di Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran serta pendistribusian kartu, besaran iuran dan jenis kesertaan, tata cara pembayaran iuran, manfaat jaminan, penyuluhan/sosialisasi, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat