Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2018

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Formal (Non Aparatur Sipil Negara), Pekerja Informal Serta Atlet dan Pelatih di Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal (non aparatur sipil negara), pekerja informal serta atlet dan pelatih di Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran serta pendistribusian kartu, besaran iuran dan jenis kesertaan, tata cara pembayaran iuran, manfaat jaminan, penyuluhan/sosialisasi, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Formal (Non Aparatur Sipil Negara), Pekerja Informal Serta Atlet dan Pelatih di Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.
Subjek
KETENAGAKERJAAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan