Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013

Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian nama rumah sakit, tujuan dan sasaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
23 September 2013
Tanggal Berlaku
23 September 2013
Sumber
LD.2013/No.8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan