penamaan rumah sakit umum daerah provinsi gorontalo
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mengenang dan mengenal keteladanan tokoh Ha. H. Ainun Habibie khususnya bagi masyarakat Gorontalo.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian nama rumah sakit, tujuan dan sasaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
|