Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014

Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pengumutan Pajak Daerah Tahun 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Isentif Pengumutan Dan Besaran Isentif, Proporsi Pembagian Insentif Pajak,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 April 2014
Tanggal Pengundangan
04 April 2014
Tanggal Berlaku
04 April 2014
Sumber
BD.2014/No.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan