Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2018

PEDOMAN UMUM PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN DAN OPERASIONAL PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan Dan Operasional Penyelenggaran Pemerintahan Desa dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEDOMAN UMUM PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN DAN OPERASIONAL PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan