Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN DAN ALOKASI DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASTONAL DAN KLAIM INA.CBGS PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dan Alokasi Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nastonal Dan Klaim Ina.Cbgs Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Di Kabupaten Kepulauan Anambasdengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN DAN ALOKASI DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASTONAL DAN KLAIM INA.CBGS PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 411
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1602 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan