Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dan Alokasi Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nastonal Dan Klaim Ina.Cbgs Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Di Kabupaten Kepulauan Anambasdengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat