Dalam Peraturan ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi organisasi, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat