Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DAN/ATAU ALAT BERAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Dan/Atau Alat Berat dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DAN/ATAU ALAT BERAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan