Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS LPG TABUNG 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Lpg Tabung 3 Kg Bersubsidi Di Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS LPG TABUNG 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Subjek
PERINDUSTRIAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1244 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan