Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU PADA DINAS PERIKANAN PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN KEPULAUA NANAMBAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulaua Nanambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU PADA DINAS PERIKANAN PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN KEPULAUA NANAMBAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 322
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan